Warta Berkah

Kejagung Bantah Eks Jampidsus Febrie Umrah: Dia Masih di Indonesia

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kejaksaan Agung (

Kejagung

) mengaku terus memantau keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,

Febrie Adriansyah

yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya beralasan masih belum melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada yang bersangkutan karena masih dalam proses penyerahan administrasi perkara dari pihak kepolisian.

Meski begitu, ia mengklaim penyidik terus mengawasi keberadaan Febrie. Anang menyebut yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan masih berada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).

Dalam kesempatan itu, Anang juga membantah kabar yang menyebut Febrie sudah berada di luar negeri dan sedang melakukan ibadah umrah. Ia memastikan proses pencekalan telah dilakukan sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian.

“Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga,” tuturnya.

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.

(tfq/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Polisi Kantongi Identitas Pengirim Ancaman Teror Bom SD Jaksel

Baca lagi: Penyaluran Biodiesel B50 di SPBU Sumut Sudah 73,2 persen

Baca lagi: Timnas Prancis Jadi Korban Rasisme Jelang Lawan Spanyol di Semifinal

Exit mobile version