Warta Berkah

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung)

meralat pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik baru tersebut menegaskan status Febrie masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” kata Anang.

Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.

(tfq/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Cerita Sutradara di Balik Proses Kreatif Musikal Senja Teduh Pelita

Baca lagi: Kebakaran Landa Tahura R Soerjo Mojokerto

Baca lagi: Prabowo Panggil Menkop, Zulhas, hingga Yandri Bahas Kopdes Merah Putih

Exit mobile version