Warta Berkah

Kemhan: Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 tahun 2025

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kementerian Pertahanan (

Kemhan

) menegaskan penyebaran budaya

LGBTQ

yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan substansi utama dalam perpres tersebut

Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menjelaskan perpres tersebut merupakan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen itu memetakan berbagai bentuk ancaman yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam lampiran Perpres merupakan salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Poin tersebut bukan substansi utama Perpres,” kata Rico saat dihubungi, Selasa (7/7).

Ia mengatakan penyebaran budaya LGBTQ dalam perpres itu merupakan bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

Rico mengatakan ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Ia menjelaskan dalam penyelenggaraan pertahanan nonmiliter, kementerian/lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.

“Sedangkan Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara agar seluruh upaya tersebut berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” katanya.

Oleh karena itu, Rico mengatakan perpres itu harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar kementerian/lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.

“Fokusnya adalah memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” ujarnya.

(yoa/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Daerah Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2026 Bertambah, Apa Saja?

Baca lagi: 5 Langkah Pemulihan Tubuh Setelah Olahraga agar Makin Optimal

Baca lagi: FOTO: Sarang Burung dari Kabel Serat Optik, Dampak Perang di Ukraina

Exit mobile version