Warta Berkah

Komisi III Respons Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi III DPR

merespons pengalihan penanganan kasus yang menyeret eks Jampidsus,

Febrie Adriansyah

dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan yang menuai kritik dari sejumlah pihak.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, di satu sisi pihaknya ikut mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di mata hukum.

Namun, Habib mengaku pihaknya juga tak ingin kasus tersebut menimbulkan gesekan antar lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang kedua ya, kita ingin mengatakan apa tidak menginginkan terjadinya gesekan ya, friksi antar institusi penegak hukum,” ujar Habib di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Politikus Partai Gerindra itu bersepakat bahwa kasus hukum yang menyeret Febrie adalah ulah oknum dan individu, bukan lembaga. Namun, kata dia, faktanya kasus tersebut kini telah melibatkan gesekan antara Kejaksaan dan Polri.

“Tapi de faktual kita enggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan, yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum, penegakan hukum yang saya,” katanya.

Oleh karena itu, dia menilai pengalihan penanganan kasus tersebut sebagai jalan terbaik. Dia mengaku telah meminta kepada Plt Jampidsus agar penambahan kasus tersebut dilakukan oleh para penyidik yang tidak terafiliasi dengan Febrie.

“Saya bilang begitu. Kan di sana kan ada Jamwas, ada apa namanya? yang lainnya kan ada Jamintel dan lain sebagainya, dan tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru,” kata Habib.

Habib mengakui bahwa pengalihan kasus tersebut dari Polri ke Kejaksaan tak diatur di KUHAP. Namun, dia menilai kasus Febrie sebagai realitas yang harus dihadapi.

“Ini enggak ada di KUHAP, tapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini,” ujarnya.

Kejaksaan Agung telah angkat suara merespons pengalihan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan penyerahan dari Kortas Tipikor Polri bukan pelimpahan berkas perkara melainkan pengalihan penangan perkara korupsi sehingga sepenuhnya akan ditangani oleh Kejagung.

“Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

(thr/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Tak Banyak yang Tahu, 5 Kuliner Indonesia Ini Lahir dari Kemiskinan

Baca lagi: Kebakaran Lahap Hutan di Prancis, Tutup Akses Tol

Baca lagi: Spirited Away Versi Teater Bakal Tur Dunia, Ada Indonesia?

Exit mobile version