
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Pengawal Tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memberikan pengamanan melekat terhadap mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024
Yaqut Cholil Qoumas
yang sampai saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
“Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/6).
Budi menjelaskan hal itu penting untuk menjamin keamanan Yaqut yang berstatus tahanan selama dibantarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Budi menambahkan penyidik juga terus memantau perkembangan medis tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut.
“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” tutur Budi.
“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” sambungnya.
KPK mengumumkan status pembantaran penahanan Yaqut pada Rabu (24/6) malam.
Budi menjelaskan pembantaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” kata Budi.
Ada batas waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.
Di kasus kuota haji tambahan, Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terakhir per awal Juni ini.
KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
juncto
Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Apakah Pemilik Nomor HP Lama Wajib Registrasi Face Recognition?
Baca lagi: Bank Mandiri Raup Laba Rp23,3 T hingga Mei 2026
Baca lagi: Waspada Hujan Lebat Hari Ini, Simak Daftar Wilayahnya