Warta Berkah

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini terhadap mantan

Sekretaris Jenderal MPR RI

periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Upaya paksa tersebut dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Ma’ruf hingga sore hari ini.

Pantauan

Warta BerkahIndonesia.com

di Gedung Merah Putih KPK, Ma’ruf digelandang ke mobil tahanan sekitar pukul 16.07 WIB. Ma’ruf sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan sudah memberi banyak informasi kepada penyidik.

“Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Ma’ruf saat dikonfirmasi mengenai kasusnya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) sore.

Ma’ruf enggan memberi informasi spesifik saat ditanya perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

Ma’ruf menyerahkan semuanya kepada KPK.

“Banyak hal tadi sudah saya jelaskan,” tuturnya.

Lembaga antirasuah akan menggelar konferensi pers pada hari ini untuk menjelaskan detail kasus yang menjerat Ma’ruf.

(ryn/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: The Rose Konser ROSETOPIA di Jakarta 23 Oktober 2026

Baca lagi: Maliq & D’Essentials Terharu Nonton Musikal Senja Teduh Pelita

Baca lagi: Jumhur: Kebakaran TPA Jatiwaringin Sisa 1,5 Hektare, Hanya Asap-asap

Exit mobile version