Warta Berkah

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait

suap proyek

.

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada PIlkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afandin diduga meminta fee atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Proyek tersebut terutama berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya senilai Rp3,5 miliar, terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD.

Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik.

Afandin akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Yaqub akan ditahan di Rutan Polresta Medan.

(ryn/dmi)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Vingroup dan Vinhomes Masuk Time Asia-Pacific’s Best Companies 2026

Baca lagi: Spesifikasi TVS Callisto 110, Bisa Lawan Honda Beat?

Baca lagi: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap

Exit mobile version