Warta Berkah

Kuasa Hukum: Jokowi Siap Hadir dan Tunjukkan Ijazah di Sidang

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI,

Jokowi

, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya siap hadir di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias

Dokter Tifa

.

“Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” kata Yakup usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Menurutnya, Jokowi akan menggunakan forum di sidang untuk menunjukkan ijazahnya. Ia mengatakan Jokowi selama ini diserang dengan berbagai narasi di forum-forum lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” kata Yaqup.

Ia mengatakan penyidik sebelumnya juga telah menyita ijazah SMA dan S-1 Jokowi. Yaqup menyebut Jokowi siap hadir dengan membawa ijazah sejak tingkat SD.

“Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” katanya

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

Jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1

juncto

441 ayat 1

juncto

126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1

juncto

441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

juncto

Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32

juncto

Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

juncto

Pasal 126 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Youtube]

(yoa/isn)

Add

as a preferred

source on Google

Baca lagi: IIMS 2026 Siap Digelar, Dyandra Siapkan Strategi Baru & Tren Terkini

Baca lagi: Mengenal BBM B50 untuk Mobil Diesel

Baca lagi: FOTO: Kebakaran TPA Jatiwaringin 3 Hari Belum Padam, 154 Warga ISPA

Exit mobile version