
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
, Rivai Kusumanegara mengungkap makna di balik ijazah S1 kliennya yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.
Menurutnya, bagi Jokowi, ijazah bukan sekadar dokumen kebanggaan karena berhasil lulus, namun simbol keberhasilan orang tua yang berhasil mengantarkannya menyelesaikan pendidikan di Universitas Gajah Mada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Jokowi beberapa kali menceritakan soal perjuangan menempuh pendidikan dalam kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.
“Buat beliau sendiri, ini mohon maaf, beliau sering cerita ke saya seperti juga kenapa dia mau bawa ijazah SD sampai S1. ‘Mas Rivai, saya ini menyelesaikan kuliah di saat-saat itu 40 tahun yang lalu, di mana saya tuh dibesarkan di keluarga yang sangat terbatas. Untuk sekolah saja boleh dibilang perlu perjuangan yang berat dari orang tua saya’,” kata Rivai menirukan ucapan Jokowi dalam Head to Head Warta Berkah Indonesia TV, Rabu (24/6) malam.
Oleh karena itu, menurut dia, Jokowi memandang kelulusan dari UGM bukan hanya sebagai pencapaian pribadi, tapi keberhasilan orang tua.
“‘Jadi kalau sampai saya bisa lulus dari UGM menyelesaikan ini, bukan hanya suatu kebanggaan bagi saya sebagai pelajar yang bismempertanggungjawabkan tanggung jawab sekolahnya, tapi juga keberhasilan orang tua saya menghantar pendidikan anaknya’,” kata Rivai kembali menirukan Jokowi.
Ia menjelaskan pandangan itu menjadi salah satu alasan Jokowi ingin polemik ijazah mendapat kepastian hukum.
Rivai mengatakan Jokowi pernah menyampaikan keprihatinan karena harus menggunakan upaya hukum terkait polemik ijazahnya. Namun, memang hanya upaya itu yang bisa dilakukan.
“Bahkan pernah juga beliau bilang, ‘Kalau perlu di sidang nanti saya akan bilang Pak Hakim, kalau pun ini terbukti, hukumlah seringan-ringannya’. Artinya bukan itu intensinya,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).
Setelah proses pelimpahan tahap II itu, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak mehanan Roy dan Tifa. Namun, keduanya harus wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, ia tak mengungkapkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.
Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
Teranyar, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan berkas perkara Roy Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) kemarin sekitar pukul 14.45 WIB.
[Gambas:Youtube]
(yoa/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: 3 Eks Pejabat Bea Cukai Kasus Suap dan Gratifikasi Diadili Pekan Depan
Baca lagi: Schneider Electric Dorong Investasi Berdampak untuk Akses Enegi di RI
Baca lagi: Pupuk Indonesia Sukses Ekspor 47.250 Ton Pupuk Urea ke Australia