
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (
Imipas
), Komjen Pol (purn) Agus Andrianto mengungkap alasan eks Jampidsus
Febrie Adriansyah
hanya dicekal 20 hari usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Agus mengatakan pencekalan terhadap Febrie dan koleganya, Don Ritto ke luar negeri atas permintaan Polda Metro Jaya. Namun, pencekalan itu hanya sementara hingga diusulkan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan,” kata Agus usai rapat di DPR, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” imbuhnya.
Pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto didasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026 usai keduanya menjadi tersangka.
Namun, belakangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5
juncto
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Meski begitu, penahanan saat ini hanya dilakukan terhadap Don Ritto di Polda Metro Jaya.
(thr/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: FOTO: Tsunami Durian di Malaysia, Musang King Dijual Harga Miring
Baca lagi: Spielberg Lepas Kepergian Sam Neill: Selamanya Keluarga Jurassic
Baca lagi: Amran Ingin Cuan Petani Kopi Lampaui Gaji Menteri