
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mewanti-wanti pemerintah kota/kabupaten tidak abai ihwal persoalan lingkungan.
Jumhur mengingatkan ada konsekuensi hukum atau ganti rugi lingkungan jika pemda mengabaikan masalah lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahkan bisa pidana, pidana. Ada juga ganti rugi lingkungan. Bahkan Pemkot, Pemkab yang abai terhadap urusan sampah misalnya. Yang memang perintah dari Undang-Undang itu adalah Wali Kota dan Bupati yang bertanggung jawab terhadap itu,” kata Jumhur dalam acara Prime News Warta Berkah Indonesia TV, Selasa (21/7) malam.
Jumhur mengatakan ia tak segan memberikan sanksi bagi Pemkot/Pemkab yang dinilai abai akan persoalan lingkungan.
Ia menyampaikan Kementerian Lingkungan Hidup berhak mengeluarkan instruksi.
Selanjutnya, Pemda pun harus tunduk pada instruksi yang dikeluarkan Kementerian LH itu.
“Nah, itu ternyata misalnya abai gitu, itu beberapa ada hampir, hampir 90 persen Pemerintah Kota dan Kabupaten kita beri sanksi. Sanksi di situ adalah begini, Anda saya kasih waktu sekian bulan untuk melakukan A, B, C, D, E dan seterusnya,” ujarnya.
Jumhur menjelaskan jika Pemda tak mengikuti instruksi itu, maka berpotensi ditingkatkan menjadi pemberatan.
“Dan pemberatan bisa jadi tersangka, kira-kira gitu,” ujar dia.
(mnf/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Travis Scott Terlibat Perkelahian Saling Lempar Botol di Klub Malam
Baca lagi: Profil Khalil Al Hayya Pemimpin Hamas & Target Baru Israel
Baca lagi: Wakapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara Lahirkan Generasi Unggul