
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Penceramah
Miftah Maulana
Habiburohman membantah kesaksian yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).
Bantahan tersebut disampaikannya menyusul kemunculan namanya dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7), Miftah mengaku terkejut saat mengetahui namanya disebut dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Dheky Martin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang yang menyebutkan adanya aliran dana tersebut.
“Saya kaget nama saya disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi Rp100 juta. Pada tahun 2022 itu, saya tidak kenal dengan yang bersangkutan. Kalaupun saya dikasih Rp100 juta, kapasitas saya sebagai apa? Saya ini cuma pendakwah biasa,” ujar Miftah.
Meski merasa tidak mengenal Dheky dan tidak pernah berkomunikasi dengannya, Miftah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti pernah ada pemberian.
Ia beralasan, bisa saja ia lupa jika Dheky pernah mengundangnya mengaji, menjadikannya narasumber, atau berkunjung ke pondok pesantrennya lalu memberikan uang tersebut.
“Kalau seandainya saya lupa akan hal itu, hari ini juga uang Rp100 juta itu akan langsung saya kembalikan,” tegasnya.
Sebelumnya, nama Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek rel KA di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7).
Dalam sidang itu, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin yang menyebutkan bahwa Miftah menerima dana Rp100 juta. Dheky, yang berstatus terpidana dalam kasus ini, tidak membantah keterangan dalam BAP tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan tersebut merupakan fakta persidangan yang penting untuk dianalisis lebih lanjut.
Menurutnya hal tersebut menunjukkan indikasi bahwa aliran dana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama.
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Miftah sebagai saksi jika memang keterangannya dibutuhkan dalam proses pembuktian oleh hakim dan penyidik ke depannya.
(ryn/gil)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Kru Sebut Syuting Serial Harry Potter Berlangsung Brutal
Baca lagi: 7 Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Rusak Akibat Ledakan
Baca lagi: Menghadap Raja Charles, Keir Starmer Resmi Mundur dari PM Inggris