Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada
Nadiem Makarim
dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang. dalam hal tidak punya harta benda diganti pidana penjara 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan terdakwa Nadiem menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka satu bulan,” ujarnya.
“Jika denda tidak dibayar kekayaan dapat disita dan dilelang dalam hal tidak cukup, pidana denda diganti penjara 190 hari,” kata hakim Purwanto menambahkan.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
(yoa/fra)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: FOTO: Maroko Singkirkan Belanda di Piala Dunia 2026
Baca lagi: Japto Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Eks Bupati Kukar
Baca lagi: Latsarmil Diganti Latihan Bela Negara, Kemhan Hapus Materi Menembak