
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Mantan Wakapolri Komjen (Purn)
Oegroseno
mengaku siap memenuhi undangan klarifikasi dari
Kortas Tipidkor Polri
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan.
Oegroseno menjelaskan sedianya undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri dijadwalkan pada Kamis (16/7) kemarin, namun dirinya berhalangan hadir.
Oleh karenanya, ia memastikan bakal hadir jika kembali diundang untuk memberikan keterangan. Kendati demikian, ia mengaku sampai saat ini masih belum ada penjadwalan ulang terkait undangan klarifikasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“lya siap hadir. Nanti kan saya tanya peristiwanya apa gitu loh,” ujar Oegroseno kepada wartawan, Selasa (21/7).
“Nanti saya lihat dulu jadwal saya. Jadi enggak ada panggilan, undangan klarifikasi,” imbuhnya.
Sebelumnya Kortas Tipidkor Polri buka suara terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan yang turut menyeret mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.
Ia menjelaskan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan itu.
“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7).
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap mantan Wakapolri Oogroseno lewat pemanggilan di kasus tersebut.
“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tuturnya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Isuzu Diminta Genjot Produksi hingga 500 Ribu Unit dalam 4 Tahun
Baca lagi: Hasil Lelang Frekuensi: XLSmart Unggul di 700 MHz, Telkomsel 2,6 GHz
Baca lagi: Kemlu Tindak Lanjut Dugaan Penyanderaan 2 WNI di Myanmar