Warta Berkah

Ojol Istirahat Ketiduran Tewas Ditusuk, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Polisi menangkap terduga pelaku

penusukan

yang menewaskan pengemudi ojek online (

ojol

) bernama Agus Tedjo saat sedang beristirahat di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi,

Kabupaten Tangerang

, Banten.

Pelaku berinisial RD alias D (25) ini ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (14/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar bahwa Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (25),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa.

Disampaikan Budi, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terkait motif pelaku, Budi belum mengungkap.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan berupa membawa kabur sepeda motor korban,” tutur dia.

Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Agus Tedjo ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian leher saat sedang beristirahat di kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (12/3) dini hari.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lokasi yang biasa digunakan para pengemudi ojol untuk berkumpul dan beristirahat. Meski sempat ditemukan dalam kondisi kritis, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga diduga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Agus sebelum melarikan diri ke arah wilayah Jakarta Barat.

(dis/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Di Mana Letak Kota Bizantium yang Hilang?

Baca lagi: GIIAS 2026 Siap Digelar, Ada 10 Merek Baru Ikut

Baca lagi: BMKG Ingatkan Masyarakat akan Potensi Krisis Air dan Kebakaran

Exit mobile version