Warta Berkah

Pengacara Buka Suara soal Ketum PP Japto Diperiksa KPK

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Pengacara Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)

Japto Soerjosoemarno

, Achmad Cholidin, buka suara soal pemeriksaan kliennya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dalam kasus ini, KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, salah satunya adalah PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang mempunyai kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP). Cholidin berkata Japto adalah Komisaris Utama. PT PAP.

“Hubungan dengan pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP (Pratama Andasan Persada) di mana pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama,” ujar Cholidin saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan kemarin, Cholidin menjelaskan penyidik KPK mengonfirmasi perihal aset-aset diduga bersumber dari hasil korupsi yang menyeret PT ABP.

“Hal yang ditanyakan ke pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK,” ucap dia.

“Khusus pak Japto untuk PT ABP saja yang sudah ditetapkan tersangka korporasi,” sambungnya.

Cholidin menegaskan Japto tidak mengetahui segala aset yang disita KPK tersebut ternyata berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.

“Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menduga Japto menguasai sejumlah aset diduga hasil tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.

Dugaan tersebut sudah didalami penyidik lewat pemeriksaan pada Selasa (30/6). Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).

“Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery (pemulihan aset) di tahap awal,” sambungnya.

Aset-aset tersebut meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara,” ucap Budi.

KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi Rita.

(ryn/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: China Bikin Model AI Canggih, Sillicon Valley Langsung Geger

Baca lagi: Penampakan Eropa dari Satelit Saat Gelombang Panas, Merah Membara

Baca lagi: Nike Bikin Sepatu yang Bisa Ubah Pola Pikir, Ludes Terjual saat Rilis

Exit mobile version