
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Pemilik
percetakan
di Senen, Jakarta Pusat yang menyekap tiga karyawan membuat laporan balik terkait dugaan
pencurian
yang dilakukan ketiga korban.
“Iya benar ada laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan laporan tersebut dibuat pada Selasa (30/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlyn juga membenarkan bahwa terlapor dalam laporan itu adalah tiga karyawan percetakan yang menjadi korban aksi penyekapan dan penganiayaan.
“Betul (terlapor tiga orang karyawannya),” ucap dia.
Sebelumnya, aksi penyekapan dan penyiksaan menimpa tiga orang karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/6), polisi menyebut aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.
“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin.
Buntutnya, tersangka MML selaku pemilik percetakan memerintahkan para tersangka lain untuk menyekap korban. Tak hanya itu, korban juga diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orang.
Di tengah proses penyekapan itu, korban bernama Adit Saputra telah membayar uang Rp50 juta. Sementara, korban Rafly Jaelani telah membayar sebesar Rp5 juta.
Kendati demikian, aksi penyekapan terus berlanjut hingga kurang lebih selama 21 hari. Dalihnya, belum semua korban membayar uang ganti rugi.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka saat ini juga telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
[Gambas:Youtube]
(dis/isn)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Jakarta X Beauty 2026 pada 2-5 Juli, Bangga Terhadap Brand Lokal
Baca lagi: Gedung Putih Minta OpenAI Batasi Rilis Model GPT 5.6, Apa Alasannya?
Baca lagi: Kecap Manis Ternyata Mengandung Natrium, Aman Dikonsumsi?