
Manggarai Timur, Warta Berkah Indonesia
—
Peraturan Gubernur
Nusa Tenggara Timur
Nomor 13 Tahun 2025 yang isinya larangan bagi kendaraan menunggak pajak membeli
BBM subsidi
, menuai penolakan tegas dari warga Kabupaten Manggarai Timur.
Pergub tersebut dinilai tidak menyentuh akar masalah dan justru berisiko melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penolakan ini disampaikan secara terbuka dalam forum reses anggota DPRD NTT Yohanes Rumat di Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Minggu (28/6).
Warga meminta DPRD NTT menyampaikan aspirasi ini agar aturan tersebut dikaji ulang sebelum diberlakukan sepenuhnya.
Titik persoalan utama yang disoroti adalah ketidaksesuaian kebijakan dengan kondisi ekonomi warga setempat.
Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dengan pendapatan tidak menentu.
Kepala Desa Bangka Kantar, Adrianus Mansi Jehamu, kepada Warta Berkah Indonesia, Senin,(29/6) menegaskan keterlambatan bayar pajak bukan soal kesengajaan, melainkan keterbatasan kemampuan.
“Jangan hukum rakyat dua kali. Sudah kena denda keterlambatan, lalu akses BBM bersubsidi pun ditutup. Ini seperti memukul yang sudah terjatuh. Kami setuju taat pajak, tapi caranya jangan mematikan sumber penghidupan,” tegasnya.
Ia memperkirakan pembatasan ini akan langsung menaikkan biaya angkut hasil pertanian dan distribusi barang. Dampak lanjutannya, harga kebutuhan pokok di daerah terpencil akan ikut melonjak.
Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat diterbitkan dengan alasan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT. Namun, pendekatan ini dianggap terlalu keras dan tidak berkeadilan.
Warga terutama mempersoalkan Pasal 5 tentang Optimalisasi PKB Dan PBBKB untuk kendaraan bermotor dalam daerah.
Ayat 1 pasal tersebut menyebut Kendaraan bermotor dalam Daerah yang belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Larangan ini berlaku di seluruh stasiun pengisian BBM di NTT.
Pada ayat 3 disebut tata cara mengidentifikasi kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB dilaksanakan secara manual dan elektronik.
Warga lain, Aleksius Opin Kadut, menilai kebijakan ini tidak tepat sasaran.
“Ini bukan solusi. Pemerintah harus cari cara agar rakyat mampu membayar, bukan mempersulit hidupnya. Kalau akses BBM terhambat, dampaknya dirasakan semua orang, bukan cuma pemilik kendaraan. Bahkan bisa muncul praktik penyalahgunaan baru yang makin sulit dikendalikan,” ujarnya, saat dihubungi, Senin, pagi.
Sementara itu Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, menyatakan siap menjadi jembatan aspirasi antara warga dan pemerintah provinsi.
“Kami dengar keluhan secara langsung di lapangan. Ini bukan menolak kewajiban, tapi meminta kebijakan yang masuk akal dan sesuai kondisi riil. Semua masukan ini akan kami bawa ke pembahasan agar dicari jalan tengah yang tidak merugikan siapa pun,” jelas Hans saat dikonfirmasi, Warta Berkahindonesia.com, Senin,(29/6).
Hingga saat ini, warga masih menindaklanjuti harapan agar pemerintah provinsi membuka ruang dialog untuk merevisi aturan tersebut, sehingga tujuan meningkatkan penerimaan daerah tidak bertabrakan dengan keberlangsungan ekonomi rakyat.
Belum ada pernyataan resmi dari Pemprov NTT maupun Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena terkait dengan protes warga atas Pergub NTT Nomor 13 tersebut.
(lou/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: 5 Cara Membuat Warna Bibir Tampak Lebih Cerah dan Sehat
Baca lagi: Anggota DPRD TTU Beber Insiden RS Diduga Picu Dokter Icha Bunuh Diri
Baca lagi: Isak Tangis Kerabat Pecah saat Misa Pemakaman Dokter Icha