Warta Berkah

Polisi Dalami Kepemilikan Rumah Sentul Usai Digeledah

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Polisi

tengah mendalami soal kepemilikan rumah di Parahyangan Golf 2,

Sentul

, Bogor, Jawa Barat yang turut digeledah dalam perkara

korupsi

, suap, gratifikasi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan batu bara hingga Asabri.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah rumah tersebut pada Rabu (8/7). Dalam penggeledahan itu, polisi menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai senilai Rp476 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidik masih melakukan penguatan terkait tentang kepemilikan rumah yang digeledah, memang mungkin informasi yang beredar adalah termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi, tapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (10/7).

Disampaikan Budi, pihaknya juga akan meminta keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendalami soal kepemilikan rumah tersebut.

“Melalui juga akan memeriksa saksi-saksi sekitar serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait tentang akta kepemilikan SHM kepemilikan atas nama siapa,” ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat yang digeledah oleh kepolisian adalah kediaman pribadinya.

“Yang kedua tentang rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, ya,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat.

Febrie juga merespons soal temuan uang tunai dalam penggeledahan tersebut. Febrie turut menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan kepolisian itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Dan mengenai uang, tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek,” tutur dia.

“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” sambungnya.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan, ada tiga perkara korupsi yang ditangani dengan mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025,” tutur dia ke wartawan di lokasi penggeledahan di Cipete.

(dis/asr)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: 7 Tanda Kamu Salah Memilih Pasangan, Evaluasi Sebelum Melangkah Serius

Baca lagi: KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau

Baca lagi: Di Tengah Badai PHK, XLSmart Buka 1.000 Peluang Kerja

Exit mobile version