Warta Berkah

Polisi Gelar Rekonstruksi 6 Tempat Taufik Hidayat Sekap dan Siksa YTR

Bandung, Warta Berkah Indonesia

Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar, bakal menggelar rekonstruksi kasus

penyekapan dan penganiayaan

dengan tersangka

Taufik Hidayat

(30) dan korbannya YTR (29).

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi menuturkan rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk menyesuaikan dan membuktikan seperti apa peristiwa yang sebenarnya terjadi. Rangkaian utuh peristiwa bisa kita lihat. Hari ini kita akan melaksanakan rekonstruksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Rumi, saat ditemui di Polda Jabar, Kamis (2/7).

Rumi menerangkan, rekonstruksi digelar di Polda Jabar. Ia beralasan tidak menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, karena pertimbangan faktor keamanan.

“Ada beberapa TKP. Kita juga melihat situasi tempat. Kalau hanya satu TKP, mungkin bisa dilakukan di sana. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan faktor keamanan, terutama keamanan di sekitar lokasi.

Selain itu, beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik rumah kos. Itu yang menjadi pertimbangan utama. Ada beberapa pemilik kos yang juga perlu kami perhatikan dari sisi keamanan,” katanya.

“Ada enam tempat yang berkaitan dengan rekonstruksi hari ini,” katanya.

Rekonstruksi dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB secara tertutup. Namun sampai saat ini, rekonstruksi bekum di mulai.

Terlihat Taufik Hidayat pun telah mendatangi gedung PPA dan PPO Polda Jabar. Ia mengenakan pakaian tahanan serta peci di kepala.

Tak banyak yang ia sampaikan saat wartawan mengajukan beberapa pertanyaan.

“Alhamdulillah baik. Insyaallah siap,” kata dia.

(csr/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Purbaya Buka Peluang Evaluasi Pajak JHT: Kita Lihat Dulu Kondisinya

Baca lagi: BBM B50 Berlaku 1 Juli, ESDM Beri Masa Transisi 3 Bulan

Baca lagi: Ruben Onsu Bisa Saja Batal Gugat Hak Asuh Anak, tapi Ada Syaratnya

Exit mobile version