
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Kepolisian menggandeng
PT Pegadaian
(Persero) untuk melakukan pengecekan kadar emas batangan seberat 74 kg yang disita dari perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung
Febrie Adriansyah
.
Emas batangan tersebut disita dari rumah di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya.
“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa menyampaikan pihaknya sudah melakukan pengecekan awal terhadap emas batangan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mengecek keaslian dan berat emas tersebut.
“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 Kg,” tutur dia.
Rubika menerangkan dalam prosesnya, pihaknya melakukan pengecekan terkait sejumlah hal. Mulai dari keaslian hingga kualifikasinya.
“Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok menjelaskan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Sebagai tindak lanjut, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf juga bakal menyerahkan semua barang bukti terkait perkara ini ke Kejagung.
“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (13/7).
(dis/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Film Kung Fu Soccer Stephen Chow Raup Rp1,2 T dalam Dua Hari
Baca lagi: Sam Neill Meninggal, Aktor dan Pejabat Selandia Baru Berduka
Baca lagi: KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Alat Tulis Jelang Tahun Ajaran Baru