Warta Berkah

Polri Serahkan Don Ritto, 74 Kg Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Mabes Polri lewat

Kortas Tipikor

dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka pihak swasta

Don Ritto

beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan Don Ritto dan sejumlah barang bukti itu terkait dengan dugaan tiga kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pantauan

Warta BerkahIndonesia.com

di Gedung Bundar Kejagung, penyerahan Don Ritto beserta barang bukti itu turut dikawal anggota Brimob dengan kendaraan taktis (rantis).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya. Don Ritto yang memakai masker hitam, tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Pasca penyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang tersimpan dalam boks kontainer hingga koper. Selain itu terlihat juga penyidik membawa brankas kecil yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(tfq/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Ekspor Album K-pop Tembus Rp4,6 Triliun Paruh Pertama 2026

Baca lagi: FOTO: Kamera Raksasa Di Chile Temukan Ribuan Asteroid Dalam 10 Jam

Baca lagi: Mendikdasmen Buka Suara soal SD Negeri Sepi Peminat

Exit mobile version