Warta Berkah

PPATK Siap Bantu Telusuri Aliran Dana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Daftar Isi

Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor

Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan

Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan

Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan

Tangerang, Warta Berkah Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

Febrie Adriansyah

.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, lembaganya terbuka untuk berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan, termasuk melalui penelusuran transaksi keuangan.

“PPATK selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait di pemerintahan dalam hal apa pun. Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu,” ujar Ivan, di Tangerang Kamis (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, kasus ini mencuat saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan tiga kasus yang melibatkan Eks Jampidsus Febri Adriansyah, di antaranya korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.

Ada pun barang bukti dalam hasil penggeledahan di sejumlah lokasi:

Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor

1. 74 kg emas batangan

2. US$4.767.300

3. Sin$14.083.800

4. Rp100.000.000

5. Foto keluarga 2 bingkai

Koin Money Changer Cipete, Jakarta Selatan

1. Rp4.462.365.000

2. US$84.356

3. SAR 17.595

4. Sin$83.394

5. THB 33.100

6. TRY 4.020

7. CNY 1.223

8. JPY 152.000

9. RM 212

10. INR 1.600

11. AED 640

12. KRW 61.000

13. GBP 40

14. BND 10

15. VND 150

16. NZD 100

Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan

1. Sin$3.130.000

2. US$889.965

3. Rp259.159.000

Rumah di Cilandak, Jakarta Selatan

1. Rp520.000.000

2. US$133.000

Kini, kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Jaksa telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” kata Anang.

Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Anang menjelaskan, lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.

(dod/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Alat Tulis Jelang Tahun Ajaran Baru

Baca lagi: Bagaimana Iran Lancarkan Serangan Siber ke HP Tentara AS di Timteng?

Baca lagi: Klasemen Piala AFF Wanita 2026 usai Timnas Indonesia Ditahan Kamboja

Exit mobile version