
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
mengaku telah menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang penataan kabel di ibu kota Republik Indonesia (RI) tersebut.
“Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJOT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu),” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6) dikutip dari
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya kabel-kabel belum bisa dimasukkan ke dalam tanah karena belum memiliki payung hukum.
Namun dengan adanya Perda tersebut, pihaknya berharap persoalan kabel semrawut di ibu kota dapat tertangani dengan baik.
“Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik,” ujar Pramono.
Terlebih, saat ini sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel di ibu kota.
Pramono pun mengakui, persoalan kabel semrawut merupakan salah satu masalah yang cukup kompleks di Jakarta.
“Jadi Jakarta yang begitu kompleks begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya,” tuturnya.
[Gambas:Youtube]
(antara/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Said Cermati Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 dalam PEM PPKF 2027
Baca lagi: Daftar Produk Apple yang Alami Kenaikan Harga, iPhone Aman?
Baca lagi: Candu yang Mengikat, Apa yang Terjadi pada Otak saat Pakai Narkoba?