
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Seiring meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia, berbagai ancaman di ruang
digital
juga semakin mengemuka.
Melansir website resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dijelaskan persentase penggunaan internet pada anak usia 5-17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,9 persen pada 2024.
Di balik tingginya angka tersebut, ruang digital masih menyimpan berbagai ancaman bagi anak, seperti perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi seksual daring, kekerasan seksual non-kontak, online grooming, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan pada 2024 sebanyak 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami cyberbullying.
Selain itu, sekitar 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dan ruang digital.
Warta BerkahIndonesia.com
merangkum daftar sejumlah kasus kekerasan pada anak beberapa tahun terakhir.
1. Child grooming terhadap 4 anak di Yogyakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kejahatan seksual secara daring terhadap anak dengan modus grooming.
Ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual daring dengan tersangka berinisial FAS atau Bendol, laki-laki berusia 27 tahun.
“Setelah mendapat nomor kontak target korban, pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Ini istilah yang kami katakan dalam kejahatan pornografi atau kejahatan terhadap anak dengan istilah ‘grooming’,” kataDirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat itu.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan guru sekolah serta orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 21 Juni 2022.
Dalam laporan itu, disebutkan beberapa anak perempuan yang seluruhnya berusia 10 tahun dihubungi orang tidak dikenal kemudian mengajak mereka melakukan videocall melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah ‘video call’ anak-anak ini dipertanyakan dan dipertunjukkan apakah sudah pernah melihat alat kelamin laki-laki. Mereka lalu kaget dan mematikan telepon. Sambil nangis-nangis anak-anak ini cerita kepada orang tuanya,” kata dia.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan pelacakan berdasarkan data yang ada hingga diketahui posisi pelaku kemudian ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
Roberto mengatakan bahwa untuk mendapatkan nomor kontak para korban, FAS bergabung dengan sejumlah grup aplikasi WhatsApp setelah sebelumnya bergabung di sosial media Facebook.
Dari sejumlah grup di medsos itu, menurut dia, ada sejumlah nomor kontak anak-anak yang memang dipersiapkan FAS sebagai targetnya.
“Kenapa dia memilih anak-anak? Karena dia merasa yakin dengan anak-anak tujuannya bisa tercapai,” ujar dia.
Menukil laman CPD Online College,child grooming adalah proses ketika seseorang dewasa membangun hubungan emosional dengan anak atau remaja untuk memanipulasi, mengeksploitasi, atau melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Proses ini bisa berlangsung dalam hitungan hari hingga bertahun-tahun. Pelaku dapat berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti guru, pelatih, kerabat, senior organisasi, tokoh agama, hingga pasangan yang lebih tua.
Dalam banyak kasus, pelaku sengaja mencari anak yang dianggap rentan secara emosional, kesepian, kurang perhatian keluarga, atau sedang mengalami masalah psikologis.
2. Ibu buat konten lecehkan anak di Tangerang
Polisi menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan.
Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R ditawari pekerjaan oleh akun Facebook bernama Icha Shakila.
Saat itu, R diminta mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang. Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.
Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.
3. Selebgram unggah video marahi siswi SMK
Kasus ini bermula saat sebuah video yang menampilkan seorang wanita memaki siswi magang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo, viral di media sosial.
Perempuan tersebut diketahui bernama Luluk Sofiatul Jannah. Belakangan ia diketahui merupakan istri seorang polisi.
Luluk sampai mengeluarkan kata-kata makian dan ancaman karena merasa kesal. Kejadian itu terekam dalam video dan diunggah ke akun TikTok pribadinya @luluk.nuril hingga viral.
Luluk juga sempat menambahkan beberapa video lain yang direkam di dalam mobilnya, ia bahkan menyebut siswi magang di swalayan itu sebagai babu.
Setelah viral, ia meminta maaf sembari menangis kala membacakan permohonan maaf yang ditulisnya di selembar kertas.
Ia mengakui perbuatan yang viral usai memarahi siswi SMKN 1 Kota Probolinggo magang di swalayan hingga pamer kemewahan di media sosial merugikan sejumlah pihak, termasuk institusi Polri.
Permintaan maaf istri BripkaNurilitu dengan disaksikan Kapolres Probolinggo, kepala sekolah dan guru, hingga orang tua korban.
Buntut kasus itu, sang suami Bripka Nuril harus melepaskan jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur.
Bripka Nuril juga dikembalikan ke jajaran Polres Probolinggo dan harus menjalani sidang etik yang ditangani Propam Polres Probolinggo.
Adapun kasus itu berakhir dengan damai setelah dilakukan mediasi.
KPAI menyebut tindakan Luluk itumelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan itu juga disebuttermasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial atau cyberbullying.
4. Kepala sekolah child grooming ke siswa
Kepala SekolahSMK swastadi Kota Tangerang Selatan dipecat karena diduga terlibat kasus child grooming setelah isu tersebut viral di media sosial.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Firdaus Shaugie, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihak sekolah melakukan penanganan internal terkait kasus yang ramai diperbincangkan publik.
“Kalau untuk kasusnya Bapak Kepala Sekolah tadi, kita sudah putuskan hubungan,” kata Firdaus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5).
Kasus dugaan child grooming itu memicu aksi demonstrasi puluhan siswa di lingkungan sekolah.
Sejumlah siswa meminta transparansi serta langkah tegas dari pihak sekolah terhadap dugaan pelanggaran etik yang disebut meresahkan pelajar.
Firdaus mengatakan setelah kasus tersebut viral, mulai bermunculan pengakuan dari sejumlah siswa maupun alumni yang mengaku mengalami atau mengetahui dugaan perilaku tidak pantas di lingkungan sekolah.
Menurut Firdaus, sekolah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh tenaga pendidik. Sanksi pemberhentian, kata dia, dapat dijatuhkan jika pelanggaran terbukti terjadi.
“Kalau dulu pernah ada kasus yang anak itu langsung speak up, itu langsung kita tangani. Guru yang bersangkutan langsung kita keluarkan karena kita ada SOP-nya,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui pengawasan terhadap komunikasi personal antara guru dan siswa memiliki keterbatasan, terutama jika terjadi di luar lingkungan sekolah atau melalui media komunikasi pribadi.
“Kalau chatting-chattingan guru secara personal, kan kita enggak bisa tahu kalau anak ini enggak mengadu,” ucapnya.
5. Cyberbullying anak Ahmad Dhani
Pasangan selebritas Ahmad Dhani dan Mulan Jameela melaporkan soal dugaan perundungan atau bully yang diterima anaknya, SF di media sosial pada Juli 2025 lalu.
Ia mengambil langkah itu untuk membuat efek jera terhadap netizen atas apa yang dilakukan terhadap putrinya.
Pria yang kini duduk di DPR RI itu mengaku miris dengan netizen yang sok tahu mengenai permasalahan yang ada dalam hidupnya.
“Tidak punya nurani juga, aneh banget ternyata masih banyak yang gak punya hati nurani. Kalau punya dan tahu UU, mereka pasti gak akan bully anak kecil,” kata Dhani saat itu.
Ia kemudian melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya buntut perundungan yang diterima anaknya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025.
“Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi Inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius, kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian saat itu.
Aldwin menyebut seorang anak memiliki privasi untuk tidak dipublikasi di media sosial. Namun, yang dialami SF justru sebaliknya.
“Tidak harus fotonya dipajang-pajang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? Misalkan perilaku orangtuanya, itu tidak boleh sama sekali,” ucap dia.
Oleh karena itu, kata Aldwin, pihaknya melaporkan Lita terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(yoa/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: FOTO: Reog Ponorogo Terus Berjaya di Pundak Generasi Muda
Baca lagi: Lawan ‘Raksasa’, Matt Damon Diganti Stunt Perempuan di The Odyssey
Baca lagi: Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di 5,75 Persen per Juli 2026