Warta Berkah

Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penyidikan Polda Metro Tidak Sah

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT

Roy Suryo

Notodiprojo, meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum sehingga harus dinyatakan tidak sah.

Hal itu termuat dalam petitum permohonan Praperadilannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Perkara nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

“Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 24-28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama,” ujar pengacara Roy, Refly Harun, di muka persidangan, Jumat (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refly meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan kliennya untuk seluruhnya.

Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri Roy untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan surat nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum.

Lebih lanjut, Refly meminta hakim untuk menyatakan Roy tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 UU ITE.

Dia juga meminta hakim untuk menetapkan pelbagai surat perintah dan dokumen yang telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya dibatalkan.

“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula vide Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,” ucap Refly.

“Menyatakan Turut Termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru vide Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025,” sambungnya.

Menang Praperadilan

Roy Suryo mendaftarkan permohonan ini pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.

Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Roy Suryo baru saja memenangkan Praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7).

Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

(ryn/gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: India Borong Uranium dari Australia Buat Genjot Produksi Nuklir

Baca lagi: Zaman Berubah, Ini Cara Kris Dayanti Dukung Karier Bernyanyi Amora

Baca lagi: Ini 11 Brand Fashion UMKM Berkualitas yang Kini Bisa Dibeli di METRO

Exit mobile version