Warta Berkah

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

menjadwalkan pelaksanaan sidang perdana banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu (5/8) bulan depan.

“Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (15/7).

Sidang banding tersebut akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Nadiem Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Hakim menilai Nadiem telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata hakim.

Hakim juga menyatakan keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Nadiem juga dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ucap Purwanto.

Putusan ini tidak bulat karena hakim anggota IV Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

(ryn/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: The Rose Konser ROSETOPIA di Jakarta 23 Oktober 2026

Baca lagi: Stephane Rolland dan Senandung Dalida yang Tak Pernah Pudar

Baca lagi: Motor ASN Diderek karena Langgar Aturan Rabu Wajib Transportasi Umum

Exit mobile version