Polda Metro Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Tetapkan Roy Suryo Tersangka

Jakarta, Warta Berkah Indonesia — Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka terhadap pakar telematika, KMRT Roy Suryo Notodiprojo , sudah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014. Hal itu disampaikan tim hukum Polda Metro Jaya dalam jawabannya atas permohonan […]