Perusak Rumah Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Surabaya, Warta Berkah Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam perkara perusakan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Ketua Majelis Hakim S Pudjiono menyatakan, Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan […]