Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui

Surabaya, Warta Berkah Indonesia — Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang dari ATM kliennya, Tony Soegiono, senilai Rp1,28 miliar, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6). JPU Hasanuddin Tandilolo membacakan tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur […]