
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menemukan logam mulia jenis platina atau platinum seberat 55 kilogram di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
Benda tersebut ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (2/7).
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap “Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan dari hasil penelusuran awal, pihaknya memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp900 juta. Sehingga nilai keseluruhan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” tutur dia.
Disampaikan Taufik, nantinya penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya.
“Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” ujarnya.
Selain platinum, penyidik juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.
“Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” ucap Taufik.
Kemudian, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.
KPK telah resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dis/mik)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar 17 Wilayah Berpotensi Hujan Hari Ini
Baca lagi: Trump Telepon Putin dan Zelensky Bahas Perang Ukraina Jelang KTT NATO
Baca lagi: BPS Tegaskan Sensus Ekonomi Bukan Pendataan untuk Penarikan Pajak