Warta Berkah

Tiga Pegawai Kafe de’Clan di Cipete Dibawa Polisi Usai Penggeledahan

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Selain menggeledah dan menyita uang senilai total Rp67,5 miliar dalam penggeledahan kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer,

penyidik kepolisian

pun membawa sejumlah orang untuk diperiksa.

Penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan ke markas polisi untuk dimintai keterangan, Rabu (8/7) malam.

Pada hari ini, sejak siang tadi penyidik gabungan menggeledah dua tempat usaha itu terkait perkara korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ada tiga (saksi dibawa), pegawai,” kata Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu ini.

Pantauan

Warta BerkahIndonesia.com,

tiga orang diduga saksi itu dibawa menggunakan mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beserta dengan barang bukti yang disita di lokasi.

Saksi beserta barang bukti itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mendapat pengawalan dari personel Brimob.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari de’Clan Signature dan Koin Money Changer. Uang miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok.

“Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” sambungnya.

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut polisi juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik untuk selanjutnya dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Totok mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ucap dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.

(dis/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Xanh SM Hadirkan Ride-Hailing Listrik dan Lapangan Kerja Berkelanjutan

Baca lagi: Vingroup dan Vinhomes Masuk Time Asia-Pacific’s Best Companies 2026

Baca lagi: Rupiah Jebol Lagi ke Rp18 Ribu Siang Ini

Exit mobile version