
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Ketua Komisi IV DPR,
Titiek Soeharto
mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan (
Permenhut
) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Juli atau dua hari setelah Menteri Raja Juli Antoni kunjungan kerja ke luar negeri.
Permenhut tersebut mengatur soal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan yang menjadi perubahan dari Permenhut Nomor 1 Tahun 2024.
Titiek menilai penerbitan peraturan menteri tersebut ceroboh karena dilakukan saat menterinya tak sedang bertugas di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali? Menterinya pergi tanggal 11 [Juli], kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, Juli kan? Kok bisa kayak gitu?” Kata Titiek.
Pernyataan itu disampaikan putri Presiden kedua RI Soeharto itu dalam rapat kerja yang dihadiri Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
Titiek menilai tindakan tersebut bisa menjerumuskan menterinya sendiri. Apalagi, tanda tersebut berupa tanda tangan basah yang mestinya diteken langsung.
“Ini kan nyalahin aturan. Tanda tangan basah lagi, coba deh diiniin lagi, gimana ceritanya,” kata Titiek.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut, Mahfudz menjelaskan penandatangan tersebut dilakukan lewat tanda tangan elektronik (TTE) lewat sistem Kementerian Hukum.
Di sisi lain, Mahfudz juga menegaskan Permhenhut tersebut belum resmi diundangkan.
“Jadi sistemnya di sini belum diundangkan,” kata Mahfudz.
Namun, pernyataan Mahfudz langsung menuai respons keras dari salah satu anggota Komisi IV yang hadir dalam rapat. Salah satu anggota yang tak ditampilkan dalam rapat yang disiarkan secara daring itu, menunjukkan surat lewat layar, tanggal pengundangan hingga berita negara yang telah diberikan nomor yakni, 468.
“Coba dibaca, berita negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468,” katanya.
(thr/isn)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Wamendagri Kawal Usulan Pembangunan KPP 4 DOB Papua Masuk PSN
Baca lagi: Wamendagri Dorong Pemda Wujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045
Baca lagi: Pemkab Kudus Sidak Pajak Kendaraan ASN, Hasilnya Puluhan Nunggak