Warta Berkah

Yusril Klaim Abdul Karim Miqdad Bukan Pejuang Palestina

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)

Yusril Ihza Mahendra

memastikan Abdul Karim Miqdad bukan aktivis maupun ulama asal

Palestina

.

Yusril mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina, dan berdasarkan penelusuran, Abdul Karim bukan warga negara mereka. Menurut dia, Abdul Karim hanya tengah melakukan kegiatan bisnis selama di Indonesia.

“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, kata Yusril, deportasi Abdul Karim ke Siprus tak mempengaruhi hubungan diplomatik atau sikap politik Indonesia terhadap Palestina. Dia bilang, deportasi itu dilakukan karena Indonesia tak memiliki kerja sama ekstradisi dengan Siprus.

“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan

Red Notice

terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan Pemerintah Indonesia juga telah meminta jaminan kepada Pemerintah Siprus agar Miqdad tak diserahkan ke Israel. Duta Besar Siprus, kata dia, telah memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga.

“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” ujarnya.

Sebelumnya beredar isu di media sosial bahwa Abdul Karim yang ditangkap itu merupakan aktivis Palestina. Narasi yang beredar itu mengutip atau meresonansi pemberitaan dari jaringan pemberitaan Aljazeera dalam Bahasa Arab, bertajuk ‘Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisinya ke Israel’.

“Pihak berwenang Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad, dalam sebuah tindakan yang didasarkan–surat perintah penangkapan yang dilihat juga oleh Al Jazeera Net– pada permintaan dari unit investigasi dan kepolisian internasional (Interpol),” demikian dikutip dari pemberitaan di laman Aljazeera.net tersebut, Sabtu (18/7), kemudian diupdate lagi informasinya pada Minggu (19/7), diakses

Warta BerkahIndonesia.com

, Rabu (20/7) petang.

Memo tersebut menjelaskan bahwa penangkapan itu didasari pada UU Antiterorisme di Indonesia dan pemberitahuan utama atau red notice dari Interpol yang dikeluarkan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, Siprus.

Media massa yang berbasis di Timur Tengah itu menyatakan penangkapan itu juga mendapatkan sorotan dari organisasi yang memperjuangkan HAM dan Kemerdekaan di Jenewa (

The Geneva Council for Rights and Liberties

/GCRL).

Mengutip dari siaran pers di situs GCRL ditulis, memantau kasus Abdul Karim yang ditangkap pada Kamis (16/7) lalu di Indonesia dan deportasinya ke Siprus pada keesokan paginya secara seksama. Mereka mengaku khawatir proses itu berpotensi membuat Abdul Karim pada akhirnya dibawa ke Israel.

Dewan itu juga mengungkap dugaan proses hukum yang dialami Abdul Karim mungkin bermotivasi politik, terkait dengan penentangannya secara terbuka terhadap genosida di Jalur Gaza dan pembelaannya terhadap hak-hak Palestina.

Hingga berita ini ditulis,

Warta BerkahIndonesia.com

belum dapat mengonfirmasi soal dugaan kegiatan aktivisme Abdul Karim sebagai aktivis Palestina.

(dal/thr/dal)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Rubio Depan Menlu ASEAN: Iran Tak Serius Negosiasi & Bahayakan Hormuz

Baca lagi: Subang Jadi Lokasi Pabrik Motor dan Mobil Listrik Nasional

Baca lagi: Rentetan Kasus Kekerasan Digital pada Anak

Exit mobile version