Warta Berkah

Yusril Sebut KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra

berpendapat KPK belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus

Febrie Adriansyah

dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengatakan KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih suatu kasus. Namun, untuk kasus ini Yusril berpendapat hal itu belum perlu.

“Mudah-mudahan berjalan

on the track

dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menjelaskan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih kasus dugaan korupsi dari aparat penegakan hukum lain, tapi hal itu juga memiliki sejumlah syarat.

Mengacu pada UU 19 Tahun 2019 jo No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, terdapat sejumlah syarat bagi KPK untuk mengambil alih kasus.

Pertama, jika penyidikan dinilai berlarut, kemudian melibatkan aparat penegak hukum, perkara menarik perhatian masyarakat luas, dan perkara yang ditangani bernilai di atas Rp1 Miliar.

Yusril juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang berjalan pada kasus ini.

“Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Febrie terjerat kasus dugaan korupsi. Pada Jumat (17/7) lalu, Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU Asabri.

Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Selain Febrie, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(mnf/fra)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Suzuki Thunder Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara

Baca lagi: Momen BTS hingga Justin Bieber Tampil di Final Piala Dunia

Baca lagi: KWP dan BNI Salurkan 2.000 Paket Alat Tulis Jelang Tahun Ajaran Baru

Exit mobile version