1 Lagi Terduga Pelaku Gang Rape di Sampang Dibekuk, 14 Masih Buron

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Polres Sampang

menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan

kekerasan seksual

terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura. Tersangka berinisial W (17) dibekuk di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7) malam.

Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat gang rape atau pemerkosaan berkelompok dalam perkara tersebut. Sebanyak 14 orang lainnya masih diburu aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan penangkapan W merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan.

“Tadi malam kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap,” kata Hartono, Senin (13/7).

Hartono mengatakan, tersangka W yang masih berusia 17 tahun ditangkap saat berada di kawasan Alun-Alun Sampang.

“Inisial W, usianya sekitar 17 tahun. Tersangka ditangkap di alun-alun,” ujarnya.

Hartono mengatakan, kini pihaknya masih mengejar 14 tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Dia memastikan kasus tersebut menjadi prioritas penanganan Polres Sampang karena mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Masih ada 14 orang yang kami kejar. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami prioritaskan penanganannya. Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan,” katanya.

“Penanganan kasus ini juga di-backup oleh Polda Jatim,” tambahnya.

Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 orang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Sebelum menangkap W (17), polisi telah meringkus 12 dari 27 orang yang diduga terlibat telah diamankan polisi, yakni AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25) dan AP (15).

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(frd/wis)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Film Kung Fu Soccer Stephen Chow Raup Rp1,2 T dalam Dua Hari

Baca lagi: 1 Lagi Terduga Pelaku Gang Rape di Sampang Dibekuk, 14 Masih Buron

Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Hari Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: