Said Iqbal Beber Langkah Pemerintah Redam PHK

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh,

Said Iqbal

, membeberkan sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (

PHK

).

Langkah mitigasi tersebut mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, merevisi aturan pekerja alih daya (

outsourcing

), hingga mengusulkan tarif pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.

Iqbal mengatakan ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Ia mengatakan pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) dinilai lebih efektif dibanding hanya menerima laporan. Dalam beberapa pekan terakhir, ia mengaku telah mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Pada Senin (29/6), ia dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kabupaten Tangerang.

Menurut Iqbal, salah satu hasil dari langkah tersebut adalah berkurangnya rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki. Semula perusahaan berencana memindahkan sekitar 50 persen lini produksinya ke Vietnam, namun setelah dialog dengan serikat pekerja, relokasi disebut menyusut menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.

Ia mengatakan perusahaan juga telah menyusun rencana bisnis hingga 2030 yang mengedepankan pengurangan tenaga kerja secara alamiah melalui berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal.

Selain itu, pemerintah juga disebut mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi untuk sektor keramik, granit, dan tekstil agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan tenaga kerjanya.

“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya,” ujar Iqbal.

Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Iqbal mengakui PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak dapat dihindari. Namun pemerintah mengupayakan agar dana hasil likuidasi yang berada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat digunakan membayar pesangon pekerja sekaligus menjadi modal agar perusahaan dapat kembali beroperasi.

Di sisi regulasi, Iqbal memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya akan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

Ia mengatakan pemerintah mengusulkan agar penggunaan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, petugas keamanan, pengemudi, dan katering. Untuk sektor tertentu di BUMN, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja tetap dimungkinkan dengan syarat pekerja memperoleh perlindungan penuh, mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial hingga hak pesangon.

“Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja,” katanya.

Iqbal juga mengungkapkan pihaknya mengusulkan kepada pemerintah agar manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR) dibebaskan dari pajak.

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Iqbal.

Ia menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

(lau/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Garam Mana yang Paling Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Baca lagi: Pakistan: Kami Tidak Mau Akui Israel Sampai Masalah Palestina Selesai

Baca lagi: Digempur AS, Iran Luncurkan Serangan ke Bahrain dan Kuwait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: