KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus di Bea Cukai

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (

KPK

) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai

Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan menindaklanjuti munculnya sejumlah nama dalam proses penyidikan dan penuntutan di persidangan yang belum diproses hukum.

“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Limpah berkas ke pengadilan

Pada Jumat, 26 Juni kemarin, Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku Pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.

“Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan,” ucap Budi.

Sebelum ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat, 3 Juli 2025.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Mereka didakwa dengan Pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing.

Penyuap dalam kasus ini ialah Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri.

John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yakni menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.

Di antaranya seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar dan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar.

(ryn/isn)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Ustazah Diduga Hasil AI Viral di TikTok, Followers Tembus 920 Ribu

Baca lagi: Karyawan Percetakan Disekap: Dituduh Mencuri, Minta Tebusan Rp50 Juta

Baca lagi: 7 Tanaman Hias yang Dapat Menyerap Panas, Bikin Rumah Terasa Sejuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: