
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang,
Kabupaten Bogor
, Jawa Barat berinisial N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
“N sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Bojong,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar kepada wartawan, Rabu (1/7).
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencabulan itu diduga sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamar menyebut sejauh ini pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait aksi cabul yang dilakukan tersangka. Namun, diduga masih ada korban lain dalam perkara ini.
“Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga,” ucap dia.
Disampaikan Tama, S yang merupakan anak dari tersangka N diduga juga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Namun, saat ini, S masih berstatus sebagai saksi.
“(Untuk S) belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih saksi, tapi masih proses (penyelidikan),” ujarnya.
(dis/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Gmail Live Mulai Diuji Coba di Android dan iOS, Ini Fungsinya
Baca lagi: 7 Kudapan Kenyal Khas Indonesia yang Bikin Susah Berhenti Makan
Baca lagi: Jakarta X Beauty 2026 pada 2-5 Juli, Bangga Terhadap Brand Lokal




3 Responses
makasih informasi yang sangat memuaskan , pembelajaran bagus yang saya dapat https://www.kufirst.center.ku.ac.th/food-talks-2020_4/ dari kedua artikel ini
Setuju banget sama poin-poin di artikel ini, saya jadi makin ngerti sekarang. Oh iya, buat temen-temen yang butuh bacaan sejenis, https://www.intensedebate.com/users/37719141 juga bahas hal yang sama lho.
Mantap ulasannya, langsung pada intinya dan nggak bertele-tele! Kebetulan kemaren saya sempet mampir ke https://article.pchome.net/content-1055645.html, di sana juga ada pembahasan yang sangat relevan sama topik ini.