Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias

dokter Tifa

selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI

Joko Widodo

.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucap hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjutnya.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi selaku Presiden ke-7 RI atas tudingan ijazah palsu.

Surat dakwaan itu dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam kasus ini, kolega Tifa yakni KMRT Roy Suryo juga diproses hukum. Namun, perkara dia masih bergulir di tahap Praperadilan, belum persidangan pokok.

(dis/dal)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Teach You a Lesson Jadi Drakor Terlaris Netflix Paruh Pertama 2026

Baca lagi: BRIN Temukan Spesies Baru Ikan Gobi Udang, Ini Keunikannya

Baca lagi: 3 PR Utama MBG Menanti Gebrakan Bos Baru BGN Sudaryono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: