
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (
Jampidsus
), Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengklaim pelimpahan perkara merupakan hal yang biasa karena ada nota kesepahaman (
Memorandum of Understanding
/MoU) antara Polri, Kejagung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Polri + KPK + Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara, dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Minggu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, dia pun menjamin penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan meskipun kini diproses oleh Kejagung. Atas dasar itu, dia meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa memberi masukan dan mengawal kasus itu hingga tuntas.
“Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan,” ujar Yusuf.
Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono akhir pekan lalu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Totok menjelaskan selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Sementara untuk tersangka Don Ritto telah ditahan di Polda Metro Jaya.
(tfq/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: 7 Ciri Testosteron Tinggi pada Perempuan, Bisa Pengaruhi Penampilan
Baca lagi: Bumbum Keluar dari Sukses Lancar Rejeki, Fokus Pendidikan
Baca lagi: Pria Dipenjara usai Rusak Takhta Bersejarah Dinasti Nguyen



