
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Badan Legislatif (Baleg) DPR
membuka peluang untuk mengatur royalti karya jurnalistik dalam aturan turunan
Rancangan UU Hak Cipta
yang kini masih dalam proses penyusunan.
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung mengaku telah menerima usulan tersebut dari Dewan Pers. Namun, dalam praktiknya, Martin menyebut aturan royalti karya jurnalistik akan tertuang dalam peraturan menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta,” kata Martin di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Menurut Martin, wacana royalti karya jurnalistik pada prinsipnya akan mengatur bahwa setiap produk jurnalistik yang dikutip harus melampirkan sumber media. Ketentuan itu sebagai respons perkembangan dunia digital dan
artificial intelligent
(AI).
“Nah jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya
copas
gitu ya,
copy paste
,” katanya.
Martin menyebut RUU Hak Cipta saat ini sudah di tangan pimpinan DPR. Pihaknya tinggal menunggu penugasan langsung untuk dibahas bersama pemerintah.
“Kami masih menunggu nanti penugasan dari BAMUS. Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah,” katanya.
(thr/fra)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Mongol Kenang Temon sebagai Sosok yang Tak Pernah Merasa Senior
Baca lagi: Polisi Periksa 32 Saksi Kasus Dokter Icha, Nakes hingga Pasien RS
Baca lagi: Wajib Biometrik, Registrasi Nomor HP Baru Tak Bisa Lagi Pakai NIK-NoKK


