
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter)
Bareskrim Polri
menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) bernama Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing, Rabu (24/6).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak Rabu (24/6) lalu. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang saat ini masih terus dikembangkan.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyatno dalam keterangannya dikutip Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengungkapkan dalam perkara ini penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor.
Dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan bea keluar.
“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” ucap dia.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah mendalami 95 ekspor barang ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Saat ini, penyidik sedang menganalisa dokumen serta mendalami rangkaian transaksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” tutur Setyo.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, juga dilakukan penghitungan potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” kata Setyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara pada Jumat (29/5).
Selain kantor PT MMS, Bareskrim juga turut menggeledah gudang perusahaan tersebut yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Di antaranya, dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga sejumlah CPU komputer.
[Gambas:Youtube]
(dis/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Lisa BLACKPINK dan Frederic Arnault Diduga Telah Putus
Baca lagi: Sarwendah dan Ruben Onsu Direncanakan Bertemu 11 Juli
Baca lagi: Waspada Modus Baru Penipuan Online, Lewat Drama China


