
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna merespons kekhawatiran masyarakat lantaran Febrie masih belum ditahan meskipun telah berstatus sebagai tersangka.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merepons pertanyaan terkait kekhawatiran publik lantaran Febrie masih belum ditahan meskipun telah berstatus sebagai tersangka.
Anang mengatakan pihaknya juga meyakini Febrie akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ia menyebut Febrie juga tercatat masih berada di Indonesia dan telah dicegah berpergian keluar negeri oleh pihak Imigrasi.
“Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok [di Indonesia]. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
(tfq/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: 10 Drama China Terpopuler Paruh Pertama 2026 di iQIYI
Baca lagi: Menkop Tegaskan Koperasi Boleh Urus Tambang, Bukan Hanya Kopdes
Baca lagi: Rekomendasi 6 HP Kamera Terbaik 2026, Cocok untuk ‘Ngonten’


