Bupati Siak Curhat ke Gibran Soal Warisan Utang Hingga Rp400 Miliar

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Bupati Siak

, Riau, Afni Zulkifli menyampaikan keresahannya kepada Wakil Presiden

Gibran Rakabuming

bahwa wilayahnya kini memiliki warisan utang daerah hingga Rp400 miliar dari pemerintahan sebelumnya.

Keresahan itu disampaikan Afni lewat unggahan di media sosial saat bertemu Gibran pada Jumat (17/7).

“Saya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun,” ujar Afni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah bertemu, Afni meminta waktu khusus untuk kembali bertemu dan beraudiensi dengan Gibran. Permintaan itu ia sampaikan lewat surat resmi yang ditujukan sekaligus kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dia berkata, daerah penghasil seperti Siak sangat bergantung pada DBH. Sebab, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya tidak bisa dioptimalkan dalam waktu singkat karena sebagian besar wilayah telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

“Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri),” kata Afni.

Menurut Afni, DBH merupakan hak daerah penghasil yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional.

“Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini,” kata Afni.

“Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara,” lanjutnya.

Padahal, ujar Afni, daerah penghasil selama ini telah menanggung dampak dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari beban lingkungan, persoalan sosial, hingga konflik. Karena itu, menurutnya, daerah berhak memperoleh bagian DBH sesuai ketentuan.

Afni menolak jika kondisi fiskal pemerintah kabupaten disamakan dengan pemerintah kota.

“Kami tentu saja menolak bila mana dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota. Beda, terutama pada undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah),” ujarnya.

Ke depan, Afni meminta pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat,” kata Afni.

(thr/gil)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Eks ART Gugat Erin Rp1 Miliar

Baca lagi: Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026

Baca lagi: Solusi Cuaca Panas, Ada Mi Instan yang Cukup Diseduh Air Dingin

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: