
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Partai Demokrat
Herman Khaeron mengaku tak tahu menahu soal isu skenario
pembatasan pencalonan presiden
dan wakil presiden lewat
RUU Pemilu
.
Isu itu sebelumnya diembuskan Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny K Harman lewat sebuah kolom opini di salah satu surat kabar.
Herman menegaskan Partai Demokrat tak pernah mendiskusikan wacana pembatasan pilpres di RUU Pemilu. Pasalnya, kata dia, partai secara resmi belum melakukan pembahasan soal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Demokrat tidak pernah mendiskusikan itu, ya karena memang belum ada pembahasan. Toh, itu adalah opini yang terbangun, gitu ya, opini yang terbangun, ya meski barangkali orang selalu merujuk ke Pak Benny tetapi ya silakan tanya Pak Benny sumbernya dari mana,” kata Herman usai acara partainya di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Dia memastikan pihaknya tak mengetahui sumber Benny dalam tulisannya, termasuk tujuan tulisan tersebut. Herman mengingatkan semua pihak untuk menunggu prosesnya secara resmi di DPR.
Menurut dia, setiap opini bisa terbangun dalam penyusunan undang-undang. Namun, publik tak harus memercayai sepenuhnya sebab proses resmi pembahasan RUU Pemilu belum dimulai.
“Jadi saya kira, biasa dalam sebuah diskusi politik akan muncul berbagai opini, tetapi jangan kemudian ini seperti menjadi kepastian karena kita belum pernah membicarakan apapun sampai hari ini,” kata Herman.
Meski begitu, Herman mengaku Partai Demokrat mendorong agar RUU dibahas secepatnya. Dia bilang pembahasan RUU tersebut harus memiliki ruang yang panjang dan luas untuk menyerap aspirasi setiap pihak.
“Tidak kemudian kita terburu-buru mengambil keputusan. Tetapi kalau keputusan kolektif DPR mau dibahas awal 20027, tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama,” katanya.
Wake up call
Benny sebelumnya mengungkap isu skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden di RUU Pemilu lewat tulisan opininya di sebuah surat kabar nasional 21 Juni lalu.
Menurut dia, jika skenario itu benar, pasangan presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh minimal tiga partai parlemen.
Skenario itu menuai sorotan karena berpotensi bertentangan dengan putusan MK yang telah menghapus ambang batas pencalonan capres dan cawapres.
“Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,” tulis Benny.
“Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding,” imbuhnya.
Dia bilang tulisan itu sebagai
wake up call
kepada masyarakat untuk mengawasi RUU tersebut. Dia mengaku mengkhawatirkan agenda terselubung dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Terutama potensi RUU Pemilu dibahas mendadak untuk menghindari
judicial review
ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan
judicial review
dan kemudian MK tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya,” katanya
(thr/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Meta Dituding Pakai Cara Kotor Ganggu Kompetitor untuk Kembangkan AI
Baca lagi: Menelusuri Nama Sunda dan Jawa Barat, dari Zaman Es hingga Kemerdekaan
Baca lagi: Trump: Kami Gempur Iran 20 Kali untuk Sekali Serangan dari Mereka



