
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Tim kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi),
Roy Suryo
menyebut penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan tanpa ada surat.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Roy, Rista Simbolon saat membacakan permohonan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rista menerangkan peristiwa bermula pada Jumat (19/6) saat anggota Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Roy di daerah Bintaro, Tangerang Selatan.
“Dan pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin dan sama sekali tidak memberikan kesempatan atau bertanya kepada pemohon atau istrinya apakah diizinkan untuk masuk atau tidak,” kata Rista
“Dan bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pemohon,” sambungnya.
Saat itu, istri Roy sempat menyatakan keberatan dan bertanya soal alasan penangkapan. Namun, tidak mendapat jawaban.
“Dan termohon tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon,” ucap Rista.
Kemudian, istri Roy sempat menghubungi tim penasihat hukum melalui video call atau WhatsApp dan meminta anggota kepolisian untuk berbicara dengan tim penasihat hukum. Namun, permintaan itu ditolak.
“Ditolak mentah-mentah oleh termohon dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu,” tutur Rista.
Lalu, setelah tim kuasa hukum Roy tiba di Polda Metro Jaya, mereka juga sempat menanyakan soal alasan penangkapan kliennya. Namun, lagi-lagi tidak mendapat jawaban.
“Dan termohon juga sama sekali tidak menyerahkan surat perintah penangkapan dan atau memperlihatkan surat perintah penggeledahan kepada tim penasihat hukum,” ungkap Rista.
“Bahwa selanjutnya ternyata termohon menyatakan terhadap diri pemohon telah diterbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal 19 Juni 2026. Dan termohon juga tidak memperlihatkan dan atau menyerahkan surat perintah penahanan dimaksud,” lanjutnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan.
Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Senin, 22 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.
Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, dalam petitum gugatan praperadilan itu, Roy meminta hakim PN Jaksel menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.
“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun saat membacakan petitum di sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (29/6).
Dalam petitumnya, kubu Roy juga meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar ketentuan.
“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum,” tutur Refly.
Selain itu, Roy turut meminta penahanan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
Sebab, melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar kepastian asas kepastian hukum.
(dis/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Sudah 4 Tahun Perang, Kenapa Rusia Belum Bisa Menaklukkan Ukraina?
Baca lagi: Nike Bikin Sepatu yang Bisa Ubah Pola Pikir, Ludes Terjual saat Rilis
Baca lagi: Bukan Lagi Pesta, Gen Z Kini Cari ‘High’ di Jogging Track



