Diduga Ulah Mafia Tanah, Lahan Mbah Lanjar Beralih Nama Sejak 2010

Yogyakarta, Warta Berkah Indonesia

Seorang lansia, Lanjarsari alias Mbah Lanjar (70) terancam kehilangan dua bidang tanah warisan akibat peralihan sertifikat tanpa sepengetahuan di Sleman, DI Yogyakarta (DIY). Kemalangan yang tengah dialami lansia itu diduga ulah mafia tanah.

Dugaan itu telah dilaporkan ke kepolisian. Sementara itu berdasarkan penelusuran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, status sertifikat atas aset dua bidang tanah milik keluarga Lanjarsari ternyata beralih nama tanpa sepengetahuan ahli waris.

Adapun dua lahan disertai bangunan yang diduga dicaplok mafia tanah itu merupakan warisan Mbah Lanjar dari mendiang suaminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat hak milik (SHM) atas aset keluarga Lanjar yang masing-masing berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani dugaannya digelapkan. Tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat telah beralih nama ke sosok berinsial PW dan diagunkan ke bank.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentu kami mengumpulkan dokumen warkah terutama terkait dengan peralihannya,” kata Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain ditemui di kantornya, Sleman, DIY, Rabu (15/7) sore.

Hasil penelusuran, didapati bukti legal masing-masing untuk Sertifikat M 4481 atas aset tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan Sertifikat M 11341 atas tanah seluas 274 meter persegi di Wedomartani, telah beralih atas nama PW.

Semula, kedua sertifikat itu atas nama Komaridin, mendiang suami Mbah Lanjar.

“Setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan, yang satu (tanah Maguwoharjo) pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu. Kemudian yang kedua yang M 11341 ini pada tahun 2011 peralihannya,” kata Dicky.

Dicky mengatakan peralihan nama kedua sertifikat itu juga melalui proses Akta Jual Beli (AJB). Detail proses ini termasuk sesuai prosedur atau tidaknya, kata dia, kemungkinan akan didalami bersamaan dengan penyelidikan Polda DIY.

Dicky turut mengungkap adanya catatan hak tanggungan pada masing-masing sertifikat, yakni di tahun 2015 untuk aset di Wedomartani dan tahun 2017 untuk Maguwoharjo.

Lebih jauh, Dicky memastikan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan bertindak transparan dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menangani perkara ini. Pihaknya bersedia mendukung proses penyelidikan oleh Polda DIY apabila diminta nantinya.

“Kami yang paling utama adalah pengamanan terhadap pertama dokumen arsipnya, kemudian supaya tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya. Itu yang utama kami utamakan dulu supaya ini tidak melebar ke mana-mana permasalahannya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mbah Lanjar terancam kehilangan dua bidang tanah warisan mendiang suaminya di Sleman, DIY.

Aset yang berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani diduga menjadi korban praktik mafia tanah setelah sertifikat hak miliknya beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga dan dijadikan agunan di bank.

Kasus tersebut kini didampingi Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY). Menurut pendamping hukum, kedua tanah yang semula tercatat atas nama mendiang Komaridin diduga dialihkan melalui perbuatan melawan hukum sehingga merugikan ahli waris.

Keluarga baru mengetahui persoalan itu setelah menerima surat peringatan dari sebuah bank swasta pada Mei 2024. Dari surat tersebut terungkap bahwa kedua sertifikat telah dijaminkan, padahal keluarga mengaku tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui proses jual beli maupun peralihan hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan penelusuran keluarga, sertifikat sebelumnya dipinjam seorang kenalan Komaridin berinisial PW dengan alasan untuk keperluan usaha. Keluarga juga memiliki dokumen yang diteken PW dan menyatakan sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin pemilik. Akan tetapi, sertifikat tak kunjung dikembalikan meski telah berulang kali diminta.

PBKH UAJY menyebut keluarga tidak pernah berniat menjual tanah dan tidak memahami adanya dokumen yang berpotensi mengalihkan hak kepemilikan. Dari kerja sama usaha yang dijalankan, keluarga hanya menerima pembayaran dalam jumlah kecil yang kemudian berhenti.

Atas dugaan penipuan tersebut, keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Saat dikonfirmasi, Polda DIY membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

(kum/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Mengenal Destiny Matrix, Metode Membaca Pola Diri dari Tanggal Lahir

Baca lagi: 10 Drama China Terpopuler Paruh Pertama 2026 di iQIYI

Baca lagi: Gelombang Panas Eropa: Nyaris 1.000 Tewas di Belanda Kena Heatwave

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: