
Jakarta, Warta Berkah Indonesia
—
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 tautan situs yang diduga melanggar hak cipta berdasarkan laporan Motion Picture Association (MPA).
Rekomendasi diperoleh dari rapat verifikasi yang dilaksanakan Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta perwakilan MPA pada Jumat (26/6).
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa sebelumnya, tim telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 124 tautan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 situs dinilai masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin, sedangkan delapan situs tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan secara satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran,” ujar Rifadi.
Rifadi menambahkan, proses verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi berdasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat yang sama, tim juga menemukan sejumlah situs yang telah tercantum dalam basis data Trust Positif, tetapi masih dapat diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (ISP).
Perwakilan Komdigi menjelaskan, hal itu disebabkan proses sinkronisasi data Trust Positif di masing-masing ISP berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.
Selain konten film dan serial tanpa izin, sejumlah situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan bermuatan perjudian. Komdigi menyatakan bahwa pelapor dapat menyampaikan laporan tersendiri terkait konten perjudian atau pornografi agar proses penutupan akses dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme yang berlaku.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi mengatakan, hasil verifikasi menjadi dasar bagi DJKI untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Komdigi.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga penting untuk mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital dalam upaya melindungi industri kreatif, serta menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual
“Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta,” pungkas Arie.
(rea/rir)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Warta Berkah]
Baca lagi: Sinopsis Pokemon: Detective Pikachu, Bioskop Trans TV 28 Juni 2026
Baca lagi: FOTO: Film Terbaru Olivia Wilde, The Invite Raih Pujian Kala Premier
Baca lagi: Pengumuman Jokowi di Lampung: PSI Ada Target Lebih Besar dari Senayan



