DKI Godok Perubahan Perda Pajak, Apa Dampaknya Buat Warga?

Jakarta, Warta Berkah Indonesia

Pemprov DKI Jakarta

bersama DPRD DKI sedang menggodok rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah administratif ibu kota negara RI tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif di daerah setempat.

“Pandangan seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta,” kata Rano menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7) dikutip dari

Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi dan memerhatian berbagai masukan yang telah disampaikan seluruh fraksi di DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

Menurut dia, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi demi mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang lebih baik.

Lima substansi perubahan Perda Pajak

Rano menjelaskan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama.

Pertama, yaitu penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan penerapan tarif 50 persen.

Kedua, yaitu penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Ketiga, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame.

Keempat, yakni perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri.

Kelima, yakni penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.

Rano mengatakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI juga akan menyusun peta jalan Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030. Peta jalan itu akanmencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dia mengungkapkan pada sektor retribusi, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan,” ujar Rano.

Catatan fraksi-fraksi di DPRD

Terkait Raperda Pajak dan Retribusi itu, sejumlah fraksi di DPRD DKI telah menyampaikan catatan masing-masing. Berikut beberapa yang dirangkum dari pemberitaan

Antara

.

Fraksi PDIP menegaskan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu tak boleh menambah beban warga terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, dan pelaku usaha ultra mikro.

“Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie, Rabu (15/7).

Pihaknya pun mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang pengecualian atau penghapusan pajak dan retribusi pada beberapa sektor seperti pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek pajak reklame, dserta pengecualian retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.

Selain itu, PDIP juga mendorong pemerintah tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi MBR, penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga usaha ultra mikro.

Fraksi PDIP juga mendukung keberlanjutan kebijakan penghapusan denda administrasi, pemutihan, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Gani mengatakan pihaknya menegaskan peningkatan PAD DKI sebaiknya ditempuh melalui penguatan tata kelola, bukan dengan membebani masyarakat.

Fraksi PSI dan Fraksi PKS meminta revisi aturan ambang batas pajak restoran dalam rancangan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang tengah digulirkan.

“Fraksi PSI mempertanyakan alasan mengapa Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak direvisi dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Josephine Simanjuntak dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa lalu.

Ia mengatakan dalam aturan sebelumnya, usaha makanan atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp42 juta per bulan dikecualikan dari pajak restoran atau pajak barang atau jasa tertentu (PBJT). Menurut Josephine, ketentuan tersebut perlu diubah lantaran tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi saat ini.

Josephine menyebut tingkat inflasi Jakarta mencapai 2,78 persen per Juni 2026 dengan inflasi bahan makanan sebesar 0,41 persen per Juni 2026. Fraksi PSI berpandangan bahwa batas peredaran usaha sebesar Rp42 juta per bulan perlu dikaji kembali.

Senada, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Al Fatih mengusulkan agar batasan omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak makanan dan minuman dinaikkan dari paling banyak Rp42 juta menjadi Rp75 juta per bulan.

Menurut dia, usaha makanan dan minuman yang beroperasi di kantin sekolah juga perlu dikecualikan dari pajak makanan dan minuman.

“Ini karena margin keuntungan usaha tersebut relatif kecil, sementara harga bahan baku terus meningkat dan mayoritas pelakunya merupakan usaha mikro dan rumah tangga,” kata dia.

Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI memastikan data perpajakan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan terkait rencana perubahan Perda Pajak itu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Desie Christyanasari mengatakan perubahan Perda Pajak Daerah memang bersifat teknis, namun setiap penyesuaian aturan harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola sehingga tidak menimbulkan celah dalam pengelolaan penerimaan daerah.

“Setiap perubahan tetap perlu dilihat dari dampaknya terhadap pengelolaan perpajakan daerah secara menyeluruh,” ujar Desie saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap perubahan perda pajak itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Menurut Desie, salah satu perhatian utama berada pada pengelolaan data pajak reklame.

Pihaknya menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak reklame dari tiga wajib pajak senilai Rp298,91 juta, yang sebagian besar sebenarnya telah dilunasi, tetapi belum diperbarui dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Nilainya, kata dia, memang tidak besar dibandingkan total potensi penerimaan daerah. Namun persoalan tersebut menjadi indikator bahwa proses pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang masih membutuhkan perhatian serius.

Dia juga menyebut persoalan serupa ditemukan dalam pengelolaan PBB-PP2 serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kondisi itu, kata Desie, menunjukkan pentingnya penguatan basis data perpajakan sehingga kebijakan fiskal daerah dapat disusun berdasarkan informasi yang valid.

(tim/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Warta Berkah]

Baca lagi: Kemenhut Buka Rekrutmen 23 Ribu Polisi Hutan dalam 3 Tahun ke Depan

Baca lagi: FOTO: Ketika Perempuan Merebut Panggung Wayang Kulit

Baca lagi: Prabowo Dijadwalkan Resmikan Proyek Gas Blok Masela Kamis Besok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: